PERBANDINGAN
SISTEM PERS
(SISTEM
PERS DIINDONESIA)
Dosen
Pengampu : ADI IQBAL S.Sos
Di Susun Oleh:
Zulfa aulia
FITRA
ILMU JURNALISTIK
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN THAHA SAIFUDDIN
JAMBI
2014-2015
Kata
pengantar
Segala puji dan syukur saya panjatkan
kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka
saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat waktu.Berikut ini pemakalah mempersembahkan sebuah makalah
dengan judul "system pers diindonesia ", yang menurut pemakalah
dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari pers
diindonesia
Melalui kata pengantar ini penulis
lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada
kekurangan dan ada tulisan yang pemakalah
buat kurang tepat atau menyinggung
perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan
makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini
sehingga dapat memberikan manfaat.
Jambi ,Mei 2015
Pemakalah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada masa sekarang dan
dahulu kebebasan pers sangat berbeda. Secara umum, orang sering menyamakan
antara pers dengan jurnalistik. Oleh untuk itu perlu ditelusuri sejarah
jurnalistik terlebih dahulu.
Pers di Indonesia juga
memiliki undang – undang yang mengatur tentang kebebasan pers. Undang – undang
kebebasan pers tersebut tertera di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa
untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa
dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam
pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Oleh sebab itu, pers di
Indonesia sangat dijamin karena memiliki hak asasi sebagai warga negara.
Hubungan pers era reformasi berlangsung dinamis, 21 Mei 1998 Indonesia
meninggalkan gaya lamanya reformasi. Sifatnya kritis terhadap penguasa dan
hal-hal yang terjadi di masyarakat . Dan juga lebih mempunyai kebebasan
ekspresi dalam arti harus bisa memainkan peran penting dalam menggerakan Sumber
Daya Alam, dan membawa masyarakat selalu berfikir ke arah perubahan.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian Pers
2.
Fungsi Pers
3.
Perkembangan Pers di Indonesia
4.
Kode etik jurnalistik
5.
Kebebasan pers yang bertanggung jawab
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM PERS DI
INDONESIA
A.Pengertian
pers
Secara
etimologis, kata pers atau press (dalam Bahasa Inggris) artinya menekan atau
mengepres. Isitlah ini merujuk pada alat dari besi atau baja yang di antara dua
lembar besi tersebut diletakkan suatu barang. Kata pers berkaitan dengan upaya
menertibkan sesuatu dengan upaya menertibkan sesuatu melalui cara mencetak.
Terdapat
dua pengertian tentang pers:Pers dalam arti sempit: adalah media cetak yang
mencakup surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan bulletin-buletin pada kantor
berita. Pers dalam arti luas: mencakup semua media komunikasi yaitu media
cetak, media audio, media audiovisual, dan media elektronik. Contohnya radio,
televisi, film, internet, dan sebagainya.
Menurut
UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik,
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia. Pengertian inilah yang termasuk
pengertian pers dalam arti luas.
B.Fungsi
Pers
Dalam bab II pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang
Pers disebutkan bahwa “Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Sedangkan pada ayat (2) disebutkan
bahwa, “Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Empat fungsi
pers secara lebih jelas sebagai berikut :
1. Informasi (to inform)
Fungsi Pers sebagai media informasi adalah sarana untuk
menyampaikan informasi secepatnya kepada masyarakat luas. Berbagai keinginan,
aspirasi, pendapat, sikap, perasaan manusia bisa disebarkan melalui pers.
Penyampaian informasi tersebut dengan ketentuan bahwa
informasi yang disampaikan harus memenuhi kriteria dasar yaitu aktual, akurat,
faktual, menarik, penting benar, lengkap, jelas, jujur, adil, berimbang,
relevan, bermanfaat, dan etis.
2.
Pendidikan (to educated)
Fungsi penidikan ini antara lain membedakan pers sebagai
lembaga kemasyarakatan dengan lembaga kemasyarakatan yang lain. Sebagai lembaga
ekonomi, pers memang dituntut berorientasi komersial untuk memperoleh
keuntungan finansial.
Pers sebagai media pendidikan ini mencakup semua sektor
kehidupan baik ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Pers memiliki tanggung
jawab besar dalam memberikan pendidikan politik sehingga masyarakat memahami
model Pilkada yang baru kali pertama digelar.
3.
Hiburan (to entertaint)
Sebagai media hiburan, pers harus mampu memerankan dirinya
sebagai wahana rekreasi yang menyenangkan sekaligus yang menyehatkan bagi semua
lapisan masyarakat.
Hiburan disini bukan dalam arti menyajikan tulisan-tulisan atau
informasi-informasi mengenai jnis-jenis hiburan yang disenangi masyarakat. Akan
tetapi menghibur dalam arti menarik pembaca dengan menyuguhkan hal-hal yang
ringan di antara sekian banyak informasi berita yang berat dan serius.
4.
Kontrol Sosial (Social control)
Pers sebagai alat kontrol sosial adalah menyampaikan
(memberitakan) peristiwa buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan ihwal
yang menyalahi aturan, supaya peristiwa buruk tersebut tidak terulang lagi.
Selain itu kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan semakin inggi, Hal
ini juga demin menegakkan kebenaran dan keadilan.Dengan fungsi kontrol sosial
yang dimilikinya tersebut pers disebut sebagai institusi sosial yang tak pernah
tidur.
C.Perkembangan Pers di Indonesia :
Pers masa
pergerakan
Masa
pergerakan adalah masa bangsa Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda
sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda. Pers masa pergerakan tidak
bisa dipisahkan ari kebangkitan nasional. Setelah munculnya pergerakan modern
Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908, surat kabar yang dikeluarkan orang
Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers saat ini
merupakan corong dari organisasi pergerakan Indonesia. Karena sifat dan isi
pers pergerakan adalah anti penjajahan, pers mendapatkan tekanan dari
pemerintah Hindia Belanda. Salah satu cara pemerintah Hindia Belanda saat itu
adalah dengan memberikan hak kepada pemerintah untuk menutup usaha penerbitan
pers pergerakan. Pada masa pergerakan itu berdirilah kantor berita nasional
Antara pada tanggal 13 Desember 1937.
Pers masa
penjajahan Jepang
Pada
masa ini, pers nasional mengalami kemunduran besar. Pers nasional yang pernah
hidup di zaman pergerakan, secara sendiri-sendiri dipaksa bergabung untuk
tujuan yang sama, yaitu mendukung kepentingan Jepang. Pers di masa pendudukan
Jepang semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro Jepang. Dan
di akhir pemerintahan kolonial Jepang, pers radio punya peran yang sangat
signifikan. Ia turut membantu penyebarluasan Proklamasi dan beberapa saat
sesudahnya dalam Perang Kemerdekaan.
Pers masa
Revolusi Fisik
Periode
revolusi fisik terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. Masa itu adalah saat
bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang berhasil diraihnya
pada tanggal 17 Agustus 1945. Belanda ingin kembali menduduki Indonesia
sehingga terjadilah peran mempertahankan kemerdekaan.
Saat itu, pers
terbagi menjadi dua golongan :
Pers
NICA, yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan Sekutu dan
Belanda. Pers ini berusaha mempengaruhi rakyat Indonesia agar menerima kembali
Belanda untuk bekuasa di Indonesia.
Pers
Republik, yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia. Pers Republik
disuarakan oleh kaum republik yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan
dan menentang usaha pendudukan Sekutu. Pers ini benar-benar menjadi alat
perjuangan masa itu.
Pers masa
Demokrasi Liberal
Masa
Demokrasi Liberal adalah masa di antara tahun 1950 sampai 1959. Pada waktu itu
Indonesia menganut system parlementer yang berpaham liberal. Pers nasional saat
itu sesuai dengan alam liberal yang sangat menikmati adanya kebebasan pers.
Pers nasional pada umumnya mewakili aliran politik yang saling berbeda. Fungsi
pers dalam masa pergerakan dan revolusi berubah menjadi pers sebagai perjuangan
kelompok partai atau aliran politik.
Pers masa
Demokrasi Terpimpin
Masa
Demokrasi Terpimpin adalah masa kepemimpinan Presiden Soekarno (1959-1965).
Masa ini berawal dari keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1955 untuk mengakhiri
masa Demokrasi Liberal yang dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Sejak itu mulailah masa Demokrasi Terpimpin dengan mendasarkan kembali pada UUD
1945. Sejalan dengan Demokrasi Terpimpin, pers nasional dikatakan menganut
konsep otoriter. Pers nasional saat itu merupakan corong penguasa dan bertugas
mengagung-agungkan pribadi presiden, serta mengindoktrinasikan manipol. Pers diberi
tugas menggerakkan aksi-aksi massa yang revolusioner dengan jalan memberikan
penerangan,Membangkitkan jiwa, dan kehendak massa agar mendukung pelaksanaan
manipol dan ketetapan pemerintah lainnya.
Pers masa Orde
Baru
Pers
senantiasa mencerminkan situasi dan kondisi masyarakatnya. Pers nasional pada
masa Orde Baru adalah salah satu unsur penggerak pembangunan. Pemerintah Orde
Baru sangat mengharapkan pers nasional sebagai mitra dalam menggalakkan
pembangunan sebagai jalan memperbaiki taraf hidup rakyat. Pada saat itu, pers
menjadi alat vital dalam mengkomunikasikan pembangunan. Karena pembangunan
sangat penting bagi orde baru, maka pers yang mengkritik pembangunan mendapat
tekanan. Orde baru
yang pada mulanya
bersifat terbuka dan mendukung pers, namun dalam perjalanan berikutnya mulai
menekan kebebasan pers. Pers yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah
atau berlaku berani mengkritik pemerintah akan dibredel atau dicabut Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Pers masa
Reformasi
Sejak masa reformasi tahun 1998,
pers nasional kembali menikmati kebebasannya. Hal demikian sejalan dengan alam
reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia.
Pemerintah pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya,
pada awal reformasi banyak sekali penerbitan pers baru bermunculan. Bisa
dikatakan pada awal reformasi kemunculan pers ibarat jamur di musim hujan. Pada
masa inilah marak bermunculan apa yang disebut jurnalisme online. Kalau
sebelumnya pers di Indonesia masih didominasi oleh media cetak dan media
penyiaran, pada masa ini mulai banyak berdiri sejumlah jurnalisme online.
Jurnalisme ini menggunakan sarana internet sebagai medianya. Jurnalisme ini
mempunyai beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh jurnalisme media cetak
dan media penyiaran.
KODE ETIK JURNALISTIK
Kode
etik adalah norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
pedoman tingkah laku. sebagai pedoman tingkah laku, kode etik berbeda dengan
hokum meskipun sama-sama bersifat mengatur dan menjadi pedoman dalam bertingkah
laku. Adapun ciri kode etik adalah sebagai berikut :
·
Sanksinya
bersifat moral atau mengikat secara moral pada anggota kelompok tersebut.
·
Daya
jangkaunya hanya berlaku pada kelompok yang memiliki kode etik tersebut bukan
pada kelompok lain.
·
Dibuat
dan disusun oleh lembaga/kelompok profesi yang bersangkutan sesuai dengan
aturan organisasi itu bukan dari pihak luar.
Dalam
Undang-undang pers disebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati kode etik
jurnalistik yang dimaksud dengan kode etik jurnalistik adalah kode etik yang
disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh pers. Jadi setiap wartawan
memiliki dan menaati kode etik yang ditetapkan oleh organisasi wartawan tempat
ia bernaung.
Berikut ini contoh kode etik yang dibuat
oleh para insane pers:
* Wartawan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar.
* Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan
menyiarkan informasi, serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
* Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur
adukkan fakta dan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi,
serta tidak melakukan plagiat.
* Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, sadis, dan
cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
* Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi
* Wartawan Indonesia
memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang,
serta off the record sesuai kesepakatan.
*Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan,
serta melayani hak jawab.
*Wartawan Indonesia yang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
melaporkan dan meyiarkan informasi secara factual dan jelas sumbernya, tidak
menyembunyikan fakta serta pendapat yang penting dan menarik yang perlu
diketahui public sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
dan akurat.
KEBEBASAN PERS
YANG BERTANGGUNG JAWAB
Pers
yang bebas dan bertanggung jawab akan meningkatkan keterbukaan rakyat dengan
pemerintah melalui pemberitaan dan informasi yang disampaikan. Dengan adanya
pers maka kebijakan pemerintah dapat diketahui masyarakat. Demikian pula
masyarakat dapat berkomunikasi dengan pemerintah melalui pers. Keterbukaan
merupakan cirri masyarakat dan Negara demokratis. Keterbukaan dapat diciptakan
jika ada kebebbasan pers.
Dalam hal ini kebebasan pers adalah
terikat. Artinya, meskipun pers diberikan kebebasan tapi tetap terikat pada
aturan. Dimana aturan itulah yang menjadi dasar gerak para insane pers. Karena
tidak semua orang yang diberikan kebebasan dapat menjaga diri. Maka dari
itu,meskipun pers diberikan kebebasan tetap saja kebebasan itu terikat pada
aturan agar tidak terjadi yang namanya pelanggaran yang dapat merusak nama
baik.
Adapun kelemahan
dari adanya kebebasan pers yakni :
·
Bisa
saja dengan kebebasan pers, media meliput berita seorang pejabat yang melakukan
korupsi dan ternyata berita tersebut tidak benar dan dapat merusak nama
baik.
·
Pemberitaan
yang simpang siur dan tidak jelas sumbernya dapat meresahkan dan membingungkan
masyarakat.
·
Pemberitaan
yang dapat menyulut kebencian antarkelompok dapat mengganggu ketenangan
masyarakat.
Adapun kelebihan
dari adanya kebebasan pers yakni :
Dengan
adanya media yang bebas menyajikan berita, maka masyarakat dapat mengikuti
perkembangan zaman dan dapat semakin dekat dengan pemrintah dengan cara melihat
berbagai berita yang yang disajikan berikut dengan program-program pemerintahan
yang berlaku. Dengan adanya kebebasan pers dapat menambah wawasan
masyarakat melalui informasi yang disajikan.
Media
yang menyalahgunakan kebebasannya dapat digugat oleh masyarakat. Selanjutnya,
gugatan tersebut diproses melalui jalur hokum. Supaya pers yang bebas tersebut
ada pertanggungjawabannya, dibuthkan integritas dan profesionalitas para insane
pers, misalnya wartawan. Wartawan perlu sekali menyadari akan tanggung jawab
sosialnya pada masyarakat. Untuk tetap menjamin tegaknya kebebasan pers dan
terpenuhinya hak masyarakat, diperlukan suatu landasan moral atau etika profesi
yang bias menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan
profesionalitas para wartawan. Wartawan perlu memiliki dan mengamalkan kode
etik jurnalistik. Jika wartawan melanggar kdoe etik maka pemberian hukuman
diserahkan pada jajaran pers dan sanksinya dilaknsanakan oleh organisasi pers
yang ada.
BAB III
KESIMPULAN
Fungsi pers antara lain :
1.
Informasi
(to inform)
2.
Pendidikan
(to educated)
3.
Hiburan
(to intertaint)
4.
Control
social (social control)
Sistem perkembangan pers dapat dibagi
menjadi :
1.
Pers masa pergerakan
2.
Pers masa penjajahan Jepang
3.
Pers masa Revolusi Fisik
4.
Pers masa Demokrasi Liberal
5.
Pers masa Demokrasi Terpimpin
6.
Pers masa Orde Baru
7.
Pers masa Reformasi
ciri kode etik adalah :
·
Sanksinya
bersifat moral atau mengikat secara moral pada anggota kelompok tersebut.
·
Daya
jangkaunya hanya berlaku pada kelompok yang memiliki kode etik tersebut bukan
pada kelompok lain.
·
Dibuat
dan disusun oleh lembaga/kelompok profesi yang bersangkutan sesuai dengan
aturan organisasi itu bukan dari pihak luar.
KEBENASAN PERS
YANG BERTANGGUNG JAWAB
Dalam hal ini
kebebasan pers adalah terikat. Artinya, meskipun pers diberikan kebebasan tapi
tetap terikat pada aturan. Dimana aturan itulah yang menjadi dasar gerak para
insane pers. Karena tidak semua orang yang diberikan kebebasan dapat menjaga
diri. Maka dari itu,meskipun pers diberikan kebebasan tetap saja kebebasan itu
terikat pada aturan agar tidak terjadi yang namanya pelanggaran yang dapat
merusak nama baik.
Adapun kelemahan
dari adanya kebebasan pers yakni :
·
Bisa
saja dengan kebebasan pers, media meliput berita seorang pejabat yang melakukan
korupsi dan ternyata berita tersebut tidak benar dan dapat merusak nama
baik.
·
Pemberitaan
yang simpang siur dan tidak jelas sumbernya dapat meresahkan dan membingungkan
masyarakat.
·
Pemberitaan
yang dapat menyulut kebencian antarkelompok dapat mengganggu ketenangan
masyarakat.
Adapun kelebihan
dari adanya kebebasan pers yakni :
Dengan
adanya media yang bebas menyajikan berita, maka masyarakat dapat mengikuti
perkembangan zaman dan dapat semakin dekat dengan pemrintah dengan cara melihat
berbagai berita yang yang disajikan berikut dengan program-program pemerintahan
yang berlaku. Dengan adanya kebebasan pers dapat menambah wawasan
masyarakat melalui informasi yang disajikan.
Media yang
menyalahgunakan kebebasannya dapat digugat oleh masyarakat.
REFERENSI